Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu Fakultas memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu. 

Unit Penjaminan Mutu Fakultas memiliki fungsi:

N

melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;

N

melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;

N

melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;

N

mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan Unpad;

N

memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;

N

melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;

N

mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional;

N

mengoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; dan

N

melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di Fakultas.

id_IDIndonesian

Pin It on Pinterest

Share This