Pusat Studi
Pengabdian pada masyarakat akan mendekatkan akademisi pada kebutuhan sebenarnya yang ada di masyarakat. Oleh karena itu pelaksanaan dan pemanfaatan kedua kegiatan ini sangat diperlukan. Dengan pendekatan yang integratif, kegiatan ini akan dapat bermanfaat secara optimal dan efektif.
Berdasarkan SK Dekan FK Unpad no. 510/UN6.C/Kep/KP/2012 tertanggal 3 September 2012, unit yang sebelumnya bernama UPK (Unit Penelitian Kesehatan) dan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) dilebur menjadi satu unit, dan saat ini menjadi unit Laboratorium Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) FK Unpad.
Pusat Studi ini diketuai oleh seorang guru besar.
Ketua Pusat Studi juga bertindak sebagai Koordinator Sistem yang dijalankan dalam proses pendidikan tutorial program studi Pendidikan Dokter Tahap Akademik.
Sistem Kesehatan dan Inovasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Genetika Medis
Imunologi
Onkologi dan Sel Punca
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor : 5 Tahun 2016.
tentang Pengelolaan Pusat Penelitian dan Pusat Studi di Lingkungan Universitas Padjadjaran, dinyatakan bahwa :
- Pusat Studi (Pusdi) berkedudukan dan berada di bawah fakultas dan bertanggung jawab kepada Dekan serta berkoordinasi dengan Kepala Departemen dan Ketua Program Studi.
- Pembentukan Pusat Studi (pusdi) bertujuan untuk melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan riset dan pengabdian pada masyarakat yang bersifat monodisiplin dan/atau multidisiplin serta pengendalian mutu kegiatan riset dan pengabdian pada masyarakat, sebagai penunjang pelaksanaan tugas fakultas.
- Pusat Studi harus memiliki bidang keahlian tertentu dan mengembangkan di bidang keahliannya berdasarkan pendekatan monodisiplin dan/atau multidisiplin di tingkat fakultas.