Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan Unpad (PPDH Unpad) memilki struktur kurikulum yang dirancang sesuai kebutuhan sumber daya dokter hewan.
sebagai penjamin kesehatan hewan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selaras dengan visi institusi yang berorientasi ke masa depan dan disesuaikan dengan perkembangan IPTEKS di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang berwawasan One Health maka Prodi PPDH Unpad juga mentargetkan kompetensi lulusan yang mampu bersaing.
Sebagai bentuk dari lembaga penyelenggara pendidikan tinggi kedokteran hewan, maka kompetensi lulusan kedokteran hewan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Ketetapan Kongres PDHI Nomor 16/Kongres Ke- 16/PDHI/2010 tentang Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia 2010 yaitu;
- Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakikat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar kedokteran hewan;
- Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
- Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
- Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
- Memiliki keterampilan dalam melakukan:
-
- diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan
- penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik
- pemeriksaan antemortem dan postmortem
- pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi
- pengawasan keamanan dan mutu produk hewan
- pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya
- pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan
-
- Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/dialogue)
- Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan
- Memiliki kemampuan dalam transaksi therapeutik, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien
Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis risiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).
About Us
Program Studi Profesi Dokter Hewan.
Vision
Mission
Goals
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Ketua Program Studi Kedokteran Hewan Unpad bekerjasama dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Kordinator dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah:
1. | Head of Study Program | : Dr. Endang Yuni Setyowati, drh., M.Sc.Ag. |
2. | Koordinator Kurikulum | : Okta Wismandanu, drh., M. Epid. |
3. | Tim Pelaksana dan Bimbingan Konseling | : Dr. Sarasati Windria, drh. |
4. | Koordinator Anggaran | : Trianing Tyas Kusuma A., S. Pt., MIL |
5. | Coordinator of Evaluation | |
6. | Pelaksana Administrasi | : Ira Adrianti, S.A. Yadi Supriyadi, Amd |
7. | Laboran | : Sigit Sumaryanto Udin Jaednudin |
No | Name of Lecturer | NIDN | Asal Pergurun Tinggi | Bidang Keahlian untuk setiap jenjang pendiidkan |
1 | Dr. Drh. Endang Yuni Setyowati, M.Sc.Ag. | 0023066504 |
S1 (IPB) S2 (Australia) S3 (UNPAD) |
Dokter Hewan Animal Science Ilmu Peternakan |
2. | Drh. Dwi Wahyudha Wira, M.Si. | 0009117805 |
S1 (IPB) S2 (UNPAD) |
Dokter Hewan Ilmu Pangan |
3. | Prof. Drh. Roostita L. Balia, M.Sc., Ph.D. | 0027095004 |
S1 (UNAIR) S2 (Australia) S3 (Australia) |
Dokter Hewan Food Technology and Food Microbiology |
4. | Drh. Dwi Cipto Budinuryanto, M.Si. | 0024115605 |
S1 (UGM) S2 (IPB) |
Dokter Hewan Ilmu Peternakan |
5. | Drh. Rini Widyastuti, M.Si. | 0020108103 |
S1 (IPB) S2 (ITB) |
Dokter Hewan Ilmu Hayati |
6. | Drh. Ita Krissanti, M.Si. | 0021068604 |
S1 (IPB) S2 (IPB) |
Dokter Hewan Mikrobiologi |
7. | Drh. Okta Wisman Danu, M.Epid. | 0006108803 |
S1 (IPB) S2 (UI) |
Dokter Hewan Epidemiologi |
8. | Trianing Tyas Kusuma Anggaeni, S.Pt., M.I.L. | 0017019003 |
S1 (UNPAD) S2 (UNPAD) |
Sarjana Peternakan Ilmu Lingkungan |
9. | Drh. Tyagita, M.V.Sc. | 0020118304 |
S1 (IPB) S2 (UPM) |
Dokter Hewan Patologi Veteriner |
10. | Dr. Drh. Sarasati Windria | 0009078903 |
S1 (UNAIR) S3 (UGM) |
Dokter Hewan Mikrobiologi |
11. | Drh. Dwi Utari Rahmiati, M.Si. | 0020109102 |
S1 (IPB) S2 (IPB) |
Dokter Hewan Ilmu Biomedis Hewan |
12. | Drh. Shafia Khairani, M.Si. | 0021109102 |
S1 (UNAIR) S2 (UNAIR) |
Dokter Hewan Ilmu Penyakit dan Kesehatan Masyarakat Veteriner |
13. | Aziiz M. Rosdianto, S.Kep., Ners., MH.Kes., M.Si., AIF. | 0014039004 |
S1(STIKES BANDUNG) S2 (IPB) S2 (Unpas) |
Keperawatan Ilmu Faal & Khasiat Obat. Ilmu Hukum |
Accreditation
Based on the decision of LAM-PTKes stated:
Program Studi Profesi Dokter Hewan Universitas Padjadjaran, Bandung.
Accredited :
Competencies
Practicioner
- Menerapkan kode etik profesi dalam praktik kedokteran hewan;
- Menerapkan tindakan medis yang lege-artis;
- Mengelola dan mengevaluasi sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
- Mengelola dan mengevaluasi : (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya;
- Mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS masa depan dalam bidang kedokteran hewan
Leadership/Decision maker
- Mengevaluasi dan mengembangkan sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswanas) dan legislasi veteriner;
- Mengelola, mengevaluasi dan menerapkan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity- biosafety), pengendalian lingkungan, pengetahuan analisis risiko dan analisis ekonomi veteriner ;
Enterpreneur
Mengevaluasi dan mengembangkan keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue) serta menerapkan jiwa kewirusahaan (enterpreunership)
Program PPDH Unpad sebagai program studi profesi wajib memiliki kurikulum sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang memiliki standar kompetensi lulusan program profesi yaitu paling sedikit menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu. Bentuk Pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan, pengabdian kepada masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program profesi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pendidikan Profesi wajib memiliki capaian pembelajaran sesuia dengan rumusan sikap, dan keterampilan umum yang telah ditetapkan. Adapun capaian pembelajaran Program PPDH Unpad adalah sebagai berikut :
A. Sikap | |
1 | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius |
2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika. |
3 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila |
4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa |
5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain |
6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan |
7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
8 | menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik |
9 | menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
11 | Menjunjung tinggi kejujuran dan mengembangkan sikap profesionalisme. |
B. Keterampilan Umum | |
1 |
Mampu bekerja di bidang keahlian dokter hewan dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi dokter hewan |
2 | Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif |
3 |
Mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang kedokteran hewan berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesi dokter hewan dan dapat diakses oleh masyarakat |
4 |
Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dokter hewan, dan kewirausahaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi dokter hewan, kepada masyarakat terutama masyarakat profesi dokter hewan |
5 | Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang dokter hewan dan sesuai dengan kode etik profesi dokter hewan |
6 | Mampu bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang profesi dokter hewan dan sesuai dengan kode etik profesi dokter hewan |
7 |
Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat |
8 | Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesi dokter hewan |
9 | Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi dokter hewan |
10 | Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dokter hewan dan kliennya |
11 |
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi dokter hewan |
12 | mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran mandiri |
13 |
mengevaluasi dan mengembangkan keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue) serta menerapkan jiwa kewirusahaan (enterpreunership) |
C. Keterampilan Khusus | |
1 | menerapkan tindakan medis yang lege-artis; |
2 | mengelola dan mengevaluasi sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium; |
3 |
mengelola dan mengevaluasi : (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan; |
4 | mengelola, mengevaluasi dan menerapkan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), pengendalian lingkungan, pengetahuan analisis risiko dan analisis ekonomi veteriner ; |
5 |
mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS masa depan dalam bidang kedokteran hewan |
D. Pengetahuan | |
1 | menerapkan kode etik profesi dalam praktik kedokteran hewan; |
2 |
mengevaluasi sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswanas) dan legislasi veteriner; |
Our Facilities
Jl. Prof Eijkman No. 38 Bandung, West Java
Lecture Room
Lecturer Room
Laboratory Room
Meeting Room
Library room
Want to Join with Us
Contact Us
Sekertariat Program Studi Profesi Dokter Hewan

Service information
Admission of New Students
Why Choose Us

Expertise of Staff
No | Name | Gelar | Expertise |
1 |