Lembaga pendidikan kedokteran hewan di Indonesia saat ini baru mampu menghasilkan lulusan dalam jumlah terbatas, sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan ideal Dokter Hewan. Kondisi ini kurang sesuai dengan perkembangan di bidang kesehatan hewan, industri farmasi, laboratorium kesehatan hewan, Balai-balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB), balai-balai riset multidisiplin, serta Balai-balai Veteriner. Pendirian Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran (PSKH Unpad) diharapkan dapat berperan dalam mencukupi kekurangan tenaga Dokter Hewan tersebut.
Rasio antara sumberdaya manusia di bidang kesehatan hewan yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya masih jauh dari mencukupi. Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong adanya Fakultas Kedokteran Hewan baru agar mencukupi kekurangan Dokter Hewan. Keberadaan Program Studi Kedokteran Hewan di Unpad diharapkan dapat memenuhi harapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Unpad menyambut baik dorongan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendirikan Program Studi Kedokteran Hewan yang berada di dalam Fakultas Kedokteran. Langkah awal yang dilakukan oleh Rektor Unpad adalah membentuk Tim Ad hoc Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan yang diketuai oleh Prof. Dr. Budi Setiabudiawan, dr.,Sp.A(K)., M.Kes., dengan Surat Keputusan Nomor: 37043/UN6.WR1/KP/2015 tertanggal 2 November 2015. Tim tersebut melakukan benchmarking ke beberapa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), yaitu ke Universitas Nusa Cendana, Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya (tanggal 9-10 Desember 2015), Institut Pertanian Bogor (tanggal 26 Januari 2016), Universitas Gadjah Mada (tanggal 22 – 24 Maret 2016), dan ke Universitas Udayana (tanggal 28 April 2016). Tujuan benchmarking ke berbagai universitas tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran tentang tatacara penyelenggaraan pendidikan kedokteran hewan dan mengetahui profil lulusannya.Keberadaan PSKH Unpad mendapat dukungan kuat dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, AFKHI, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, Pengurus Besar PDHI, PDHI Cabang Jawa Barat I, ASOHI dan praktisi dokter hewan. Dukungan calon pengguna lulusan ini memberikan rasa optimis bagi pengelola PSKH Unpad untuk mengemban dan melaksanakan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran PSKH Unpad.
Keberadaan PSKH Unpad diharapkan berkontribusi khususnya terhadap pembangunan Pertanian Program Ketahanan Pangan Nasional, dan Keamanan Pangan sebagaimana diamanahkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta khususnya di bidang kesehatan hewan sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, serta aspek berbagai strategi dalam upaya mencegah penyebaran penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonosis sebagaimana diatur oleh Office International des Epizooties (OIE) bahwa selain fungsi ilmu Kedokteran Hewan yaitu menangani urusan mengenai hewan dan penyakit-penyakitnya (fungsi Veteriner), juga berkaitan dengan jaminan keamanan dan ketersediaan pangan asal hewan (food safety and security).
Visi
Visi Program Studi Kedokteran Hewan Unpad adalah : “Menjadi program studi yang unggul di bidang kesehatan masyarakat veteriner berbasis one health”
Misi
Misi Program Studi Kedokteran Hewan Unpad adalah:
- Menyelenggarakan pendidikan kedokteran hewan yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna jasa pendidikan tinggi.
- Penyelenggarakan penelitian di bidang kedokteran hewan yang berdaya saing dan relevan dengan perkembangan IPTEKS dan tuntutan pengguna di bidang kedokteran hewan.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan tuntutan pengguna jasa di bidang kedokteran hewan.
- Menyelenggarakan pendidikan yang menjunjung tinggi keluhuran budaya dan mencerdaskan kehidupan bangsa atas dasar manusya mriga satwa sewaka.
Tujuan
Tujuan Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran
- Menghasilkan dan meluluskan dokter hewan yang memiliki pengetahuan, keterampilan praktis dan sistematis sehingga menjadi dokter hewan yang profesional.
- Menghasilkan dan meluluskan dokter hewan yang terampil dalam melakukan:
- (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan;
- (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik;
- (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem;
- (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi;
- (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan;
- (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya;
- (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan;
- Menghasilkan dan meluluskan dokter hewan yang memiliki pengalaman lapangan dengan kasus-kasus penyakit yang bersifat individu maupun kelompok. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), ecohealth serta pengendalian lingkungan; dan mampu menangani lalu lintas hewan nasional dan internasional/karantina, memiliki kompentensi dalam produksi dan penanganan hewan coba berkaitan dengan theranostic (theurapetik dan diagnostik) dengan berdasarkan animal ethics dan kompeten dalam bidang klinikal animal services (Poskeswan).
- Menghasilkan dan meluluskan dokter hewan yang memiliki wawasan filosofi, akademis, etika, kode etika dan profesionalisme kedokteran hewan serta manajemen kesehatan hewan sehingga dapat memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa atas dasar manusya mriga satwa sewak.
- Menghasilkan dan meluluskan dokter hewan yang memiliki keterampilan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran hewan serta komunikasi profesional (professional communication/dialogue) dan dasar-dasar pengetahuan analisis resiko, analisis ekonomi veteriner, jiwa kewirausahaan (entrepreunership) dan Pendidikan kepada klien (client education).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Ketua Program Studi Kedokteran Hewan Unpad bekerjasama dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Kordinator dari kegiatan-kegiatan tersebut adalah:
1. | Ketua Program Studi | : Dr. Endang Yuni Setyowati, drh., M.Sc.Ag. |
---|---|---|
2. | Koordinator Kurikulum | :Okta Wismandanu, drh., M. Epid. |
3. | Tim Pelaksana dan Bimbingan Konseling |
: Dr. Sarasati Windria, drh. |
4. | Koordinator Anggaran | : Trianing Tyas Kusuma A., S. Pt., MIL |
5. | Koordinator Evalusi | : Dwi Utari Rahmiati, drh., M. Si |
6. | Pelaksana Administrasi | : Ira Adrianti, S.A. P |
7. | Koordinator Tahun I | : Dwi Wahyudha Wira, drh. M. Si |
: Ading | ||
8. | Koordinator Tahun II | : Tyagita, drh. M. V. Sc |
: Encep Budi Rusmiadi, A. Md |
||
9. | Koordinator Tahun III | : Ita Krissanti, drh., M, Si |
: Ujang Suryana |
||
10. | Koordinator Tahun IV |
: Okta Wismandanu, drh., M. Epid |
: Ujang Suryana |
No. |
Nama Dosen |
NIDN |
Asal Perguruan Tinggi |
Bidang Keahlian untuk Setiap Jenjang Pendidikan |
---|---|---|---|---|
1 |
Dr. Drh. Endang Yuni Setyowati, M.Sc.Ag. |
0023066504 |
S1 (IPB) S2 (Australia) S3 (UNPAD) |
Dokter Hewan Animal Science Ilmu Peternakan |
2 |
Drh. Dwi Wahyudha Wira, M.Si. |
0009117805 |
S1 (IPB) S2 (UNPAD) |
Dokter Hewan Ilmu Pangan |
3 |
Prof. Drh. Roostita L. Balia, M.Sc., Ph.D. |
0027095004 |
S1 (UNAIR) S2 (Australia) S3 (Australia) |
Dokter Hewan Food Technology and Food Microbiology |
4 |
Drh. Dwi Cipto Budinuryanto, M.Si. |
0024115605 |
S1 (UGM) S2 (IPB) |
Dokter Hewan Ilmu Peternakan |
5 |
Drh. Rini Widyastuti, M.Si. |
0020108103 |
S1 (IPB) S2 (ITB) |
Dokter Hewan Ilmu Hayati |
6 |
Drh. Ita Krissanti, M.Si. |
0021068604 |
S1 (IPB) S2 (IPB) |
Dokter Hewan Mikrobiologi |
7 |
Drh. Okta Wisman Danu, M.Epid. |
0006108803 |
S1 (IPB) S2 (UI) |
Dokter Hewan Epidemiologi |
8 |
Trianing Tyas Kusuma Anggaeni, S.Pt., M.I.L. |
0017019003 |
S1 (UNPAD) S2 (UNPAD) |
Sarjana Peternakan Ilmu Lingkungan |
9 |
Drh. Tyagita, M.V.Sc. |
0020118304 |
S1 (IPB) S2 (UPM) |
Dokter Hewan Patologi Veteriner |
10 |
Dr. Drh. Sarasati Windria |
0009078903 |
S1 (UNAIR) S3 (UGM) |
Dokter Hewan Mikrobiologi |
11 |
Drh. Dwi Utari Rahmiati, M.Si. |
0020109102 |
S1 (IPB) S2 (IPB) |
Dokter Hewan Ilmu Biomedis Hewan |
12 |
Drh. Shafia Khairani, M.Si. |
0021109102 |
S1 (UNAIR) S2 (UNAIR) |
Dokter Hewan Ilmu Penyakit dan Kesehatan Masyarakat Veteriner |
13 |
Aziiz M. Rosdianto, S.Kep., Ners., MH.Kes., M.Si., AIF. |
0014039004 |
S1(STIKES BANDUNG) S2 (IPB) S2 (Unpas) |
Keperawatan Ilmu Faal & Khasiat Obat. Ilmu Hukum |
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS PERKUMPULAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN INDONESIA (PERKUMPULAN LAM-PTKes)
Nomor:
0710/LAM-PTKes/Akr/Sar/XI/2019
Tentang
STATUS, NILAI, DAN PERINGKAT AKREDITASI
PROGRAM STIJDI SARJANA KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS PADJADJARAN, BANDUNG
Menimbang
Mengingat
- Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Penclidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 291/P/20 14 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pengakuan Pendirian Lembaga A.kreclitasi Mandiri Pencliclikan Tinggi Kesehatan;
- Bahwa sesuai dengan Surat No. 46/E.£3/KL/2015 tanggal 2 Februari 2015 Menteri Riset, Teknologi dan Pencliclikan Tinggi (Menristek Dikti) tentang opetasionalisasi LAM-PTKes untuk mulai melaksanakan akreditasi pada tanggal 1 Maret 2015;
, . Bahwa sesuai dengan Peraturan Pengurus Perkumpulan LAM-PTKes No. 004/PP/09. 2015 tanggal 11 September 2015 tentang Penilaian Akreditasi Program Stucli Kesehatan di LAM-PTKes;
- Bahwa status, nilai, dan peringkat akreclitasi program studi kesehatan sebagaimana dimaksud di atas, perlu clitetapkan dalam Keputusan Ketua Perkumpulan LAM-PTKes.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistern Penclidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; .
_ 9. Peraturan Pemerintah Republik Ind611esia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, jo Perattiran Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
\ I
- I I "'t
' • #
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahllll 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Presiden No. 8 Tahllll 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1464/Menkes/PER/X/2010 Tahun 2010 tentang ljin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 32 Tahllll 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU - 30.AH.01.07. Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukurn Perkumpulan IAM-PTKes Indonesia.
Memperhat ikan Berita Acara Rapat Pleno Majelis Akreditasi No. 011/IAM-PTKes/BA Akr/Xl/2019 tanggal 30 November 2019.
Menetapkan Pertama
Kedua Ketiga
|
MEMUTUSKAN
Status, Nilai, dan Peringkat Akreditasi Program Studi Kesehatan.
AKREDITASI PROGRAM STIJDI SARJANA KEDOKTERAN HEWAN UNIVEJ{SITAS PADJADJARAN,BANDUNG
STATUS : TERAKREDITASI
NILAI : 323 (TIGA RATUS DUA PULUH TIGA) PERINGKAT : B (BAIK)
Status, nilai, dan peringkat akreditasi dalam Keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Keputusan ini berlaku selama proses pengelolaan dan penyelenggaraaan program studi memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan pertllldang undangan yang berlaku.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka status, nilai, dan peringkat akreditasi terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan disampaikan kepada Yth:
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Para Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah
- Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi yang bersangkutan
Standar Kompetensi
Kompetensi Utama Lulusan
Kompetensi lulusan Program Studi Kedokteran Hewan dirancang sesuai kebutuhan sumber daya dokter hewan sebagai penjamin kesehatan hewan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selaras dengan visi institusi yang berorientasi ke masa depan dan disesuaikan dengan perkembangan IPTEKS di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang berwawasan One Health maka Program Studi Kedokteran Hewan juga mentargetkan kompetensi lulusan yang mampu bersaing. Sebagai bentuk dari lembaga penyelenggara pendidikan tinggi kedokteran hewan, maka kompetensi lulusan kedokteran hewan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Ketetapan Kongres PDHI Nomor 16/Kongres Ke-16/PDHI/2010 tentang Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia 2010 yaitu:
- Memiliki pemahaman terhadap etika veteriner dan hakikat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar kedokteran hewan;
- Memiliki pemahaman di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
- Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
- Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
- Memiliki keterampilan dalam melakukan:
- (a). diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan;
- (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik;
- (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem;
- (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi
- (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan;
- (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan- bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya;
- (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan;
- Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/dialogue);
- Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis dan zoonosis, keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan;
- Memiliki kemampuan dalam transaksi therapeutik, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien;
- Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis risiko, analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).
Kompetensi Pendukung Lulusan
Sebagai bagian dari program studi yang berada di bawah institusi perguruan tinggi di Indonesia, mengacu pada Permenristek DIKTI nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, maka dengan rumusan capaian pembelajaran yang disusun, lulusan Program Studi Kedokteran Hewan memiliki kompetensi pendukung sebagai berikut:
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahlian.
- Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
- Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
- Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
- Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
- Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya
- Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi
- Mampu mengkomunikasikan aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan dan kesejahteraan hewan serta kesehatan lingkungan sebagai satu kesatuan dalam konsep one health
Kompetensi Lainnya dari Lulusan
Tidak hanya kemampuan kognitif, psikomotorik dan afektif, lulusan Program Studi Kedokteran Hewan UNPAD juga harus memiliki kompetensi dalam sikap sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
Kompetensi Unggulan
Kompetensi unggulan lulusan Program Studi Kedokteran Hewan UNPAD didasarkan pada analisis kebutuhan pengguna lulusan sesuai dengan visi dan misi Program Studi Kedokteran Hewan. Kompetensi unggulan bagi lulusan Program Studi Kedokteran Hewan UNPAD yaitu:
1. Menguasai bioteknologi dalam bidang medik veteriner guna mendukung kompetensi dokter hewan di masa mendatang
2. Memiliki kemampuan penggunaan konsep one health
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Kurikulum memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi kedokteran hewan. Kurikulum memuat mata kuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah, rencana pembelajaran dan evaluasi.
Jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus diambil oleh mahasiswa PSKH Unpad Strata 1 adalah 153, yang terdiri dari tiga kelompok mata kuliah berikut ini:
Kelompok Mata Kuliah | SKS | Keterangan |
---|---|---|
Mata Kuliah Wajib Umum |
11 |
Diampu oleh institusi |
Mata Kuliah Wajib Bidang Ilmu |
136 |
Terdiri dari 57 mata kuliah wajib |
Mata Kuliah Pilihan (terdapat di semester 7 dan 8) |
6 |
Terdiri dari 6 SKS yang dapat dipilih dari 12 SKS yang disediakan, sesuai dengan peminatan. |
Mata Kuliah (MK) Semester 1
No. |
Kode MK |
Mata Kuliah |
SKS |
---|---|---|---|
1 |
UNX10.11002 |
Agama |
2 (2-0) |
2 |
UNX10.11003 |
Pancasila dan Kewarganegaraan |
2 (2-0) |
3 |
UNX10.11006 |
Bahasa Indonesia |
2 (2-0) |
4 |
UNX10.11007 |
Bahasa Inggris |
2 (2-0) |
5 |
UNX10.110010 |
Olah Raga, Kebugaran dan Kreativitas |
3 (0-3) |
6 |
C10B01. 1101 |
Penghayatan Profesi dan Komunikasi Veteriner |
2 (2-0) |
7 |
C10B01. 1102 |
Biologi Veteriner |
2 (2-0) |
8 |
C10B01. 1103 |
Fisika Veteriner |
2 (2-0) |
9 |
C10B01. 1104 |
Kimia Veteriner |
3 (2-1) |
10 |
C10B01. 1105 |
Matematika |
2 (2-0) |
Mata Kuliah Semester 2
No |
Kode Mata Kuliah |
Mata Kuliah |
SKS |
Mata Kuliah Prasyarat |
---|---|---|---|---|
1 |
C10B01. 2201 |
Embriologi dan Genetika Perkembangan |
3 (2-1) |
Biologi Veteriner |
2 |
C10B01. 2202 |
Ilmu Peternakan Umum |
2 (2-0) |
- |
3 |
C10B01. 2203 |
Histologi Veteriner I |
2 (1-1) |
- |
4 |
C10B01. 2205 |
Anatomi Veteriner I |
3 (2-1) |
- |
5 |
C10B01. 2208 |
Fisiologi Veteriner I |
3 (2-1) |
- |
6 |
C10B01. 2210 |
Biokimia Veteriner I |
3 (2-1) |
- |
7 |
C10B01. 2106 |
Biostatistika |
3 (2-1) |
Matematika |
8 |
C10B01. 2212 |
Pengantar lmu Nutrisi Hewan |
2 (2-0) |
- |
Mata Kuliah Semester 3
No |
Kode Mata Kuliah |
Mata Kuliah |
SKS |
Mata Kuliah Prasyarat |
---|---|---|---|---|
1 |
C10B01. 1107 |
Metodologi Penelitian |
2 (2-0) |
Biostatistika |
2 |
C10B01. 1204 |
Histologi Veteriner II |
2 (1-1) |
Histologi Veteriner I |
3 |
C10B01. 1206 |
Anatomi Veteriner II |
3 (2-1) |
Anatomi Veteriner I |
4 |
C10B01. 1209 |
Fisiologi Veteriner II |
3 (2-1) |
Fisiologi Veteriner I |
5 |
C10B01. 1211 |
Biokimia Veteriner II |
2 (2-0) |
Biokimia Veteriner I |
6 |
C10B01. 1213 |
Bakteriologi dan Mikologi Veteriner |
3 (2-1) |
Biokimia Veteriner I |
7 |
C10B01. 1214 |
Virologi Veteriner |
2 (1-1) |
Biologi Veteriner |
8 |
C10B01. 1215 |
Parasitologi Veteriner I |
2 (1-1) |
- |
Mata Kuliah Semester 4
No |
Kode Mata Kuliah |
Mata Kuliah |
SKS |
Mata Kuliah Prasyarat |
---|---|---|---|---|
1 |
C10B01. 2108 |
Kewirausahaan Veteriner |
2 (2-0) |
- |
2 |
C10B01. 2207 |
Anatomi Veteriner III |
3 (2-1) |
Anatomi Veteriner II |
3 |
C10B01. 2216 |
Parasitologi Veteriner II |
3 (2-1) |
- |
4 |
C10B01. 2217 |
Imunologi Veteriner |
2 (2-0) |
Virologi Veteriner |
5 |
C10B01. 2301 |
Patologi Umum |
3 (2-1) |
Anatomi Veteriner II |
Histologi Veteriner II |
||||
Fisiologi Veteriner II |
||||
6 | C10B01. 2305 |
Ilmu dan Teknologi Reproduksi |
3 (2-1) |
Embriologi dan Genetika Perkembangan |
Fisiologi Veteriner II |
||||
7 | C10B01. 2218 | Farmakologi Veteriner I | 2 (2-0) |
Fisiologi Veteriner II |
8 | C10B01. 2220 | Ilmu Perilaku Hewan | 2 (2-0) | - |
Mata Kuliah Semester 5
No |
Kode Mata Kuliah |
Mata Kuliah |
SKS |
Mata Kuliah Prasyarat |
---|---|---|---|---|
1 |
C10B01. 1219 |
Farmakologi Veteriner II |
3 (2-1) |
Farmakologi Veteriner I |
2 |
C10B01. 1307 |
Ilmu Penyakit Bakterial dan Mikal |
3 (2-1) |
Bakteriologi dan Mikologi Veteriner |
3 |
C10B01. 1308 |
Ilmu Penyakit Viral |
2 (2-0) |
Virologi Veteriner |
4 |
C10B01. 1302 |
Patologi Sistemik I |
2 (2-0) |
Patologi Umum |
5 |
C10B01. 1309 |
Ilmu Bedah Umum Veteriner |
3 (2-1) |
Anatomi Veteriner III |
6 |
C10B01. 1313 |
Diagnostik Klinik |
3 (2-1) |
Anatomi Veteriner II |
Fisiologi Veteriner II |
||||
8 |
C10B01. 1401 |
Kesejahteraan Hewan |
2 (1-1) |
- |
9 |
C10B01. 1402 |
Kesehatan Masyarakat Veteriner |
2 (1-1) |
Bakteriologi dan Mikologi Veteriner |
Mata Kuliah Semester 6
No |
Kode Mata Kuliah |
Mata Kuliah |
SKS |
Mata Kuliah Prasyarat |
---|---|---|---|---|
1 |
C10B01. 2109 |
Kuliah Kerja Nyata (KKN) |
3 (0-3) |
- |
2 |
C10B01. 2310 |
Ilmu Bedah Hewan Kecil |
2 (1-1) |
Ilmu Bedah Umum Veteriner |
3 |
C10B01. 2303 |
Patologi Sistemik II |
3 (2-1) |
Patologi Sistemik I |
4 |
C10B01. 2405 |
Epidemiologi dan Ekonomi Veteriner |
2 (1-1) |
Biostatistika |
|
C10B01. 2315 |
Toksikologi Veteriner |
2 (1-1) |
Farmakologi Veteriner II |
6 |
C10B01. 2314 |
Ilmu Penyakit Dalam I |
2 (2-0) |
Diagnostik Klinik |
7 |
C10B01. 2406 |
Etika dan Legislasi Veteriner |
2 (2-0) |
- |
8 |
C10B01. 2403 |
Zoonosis |
2 (2-0) |
Parasitologi Veteriner I |
Ilmu Penyakit Bakterial dan Mikal |
||||
Ilmu Penyakit Viral |
||||
Parasitologi Veteriner II |
||||
9 |
C10B01. 2312 |
Radiologi Veteriner |
2 (1-1) |
Anatomi Veteriner III |
Diagnostik Klinik |
||||
10 |
C10B01. 2404 |
Higiene Pangan |
3 (2-1) |
Bakteriologi dan MikologiVeteriner |
Mata Kuliah Semester 7
No |
Kode Mata Kuliah |
Mata Kuliah |
SKS |
Mata Kuliah Prasyarat |
---|---|---|---|---|
1 |
C10B01. 1315 |
Ilmu Penyakit Dalam II |
2 (2-0) |
Diagnostik Klinik |
2 |
C10B01. 1316 |
Patologi Klinik |
2 (1-1) |
Ilmu Penyakit Dalam I |
3 |
C10B01. 1317 |
Farmasi dan Terapeutik Veteriner |
2 (1-1) |
Toksikologi Veteriner |
4 |
C10B01. 1311 |
Ilmu Bedah Hewan Besar |
2 (2-1) |
Anatomi Veteriner III |
Ilmu Bedah Umum Veteriner |
||||
5 |
C10B01. 1318 |
Patologi Unggas |
2 (2-0) |
Pengantar lmu Nutrisi Hewan |
Ilmu Bedah Umum Veteriner |
||||
Ilmu Penyakit Dalam I |
||||
6 |
C10B01. 1306 |
Ilmu Kebidanan dan Kemajiran |
4 (3-1) |
Ilmu dan Teknologi Reproduksi |
7 |
Mata kuliah pilihan (pilih 1) |
2 (2-0) |
|
|
C10B01. 1408 |
Manajemen Kesehatan Hewan Kecil |
- |
||
C10B01. 1409 |
Manajemen Kesehatan Hewan Eksotik dan Satwa Liar |
- |
||
C10B01. 2412 |
Manajemen Kesehatan Ruminansia dan Babi |
- |
||
8 |
C10B01. 1110 |
Seminar Usulan Penelitian |
1 (0-1) |
Telah lulus 80% dari total SKS |
Mata Kuliah Semester 8
No |
Kode Mata Kuliah |
Mata Kuliah |
SKS |
Mata Kuliah Prasyarat |
---|---|---|---|---|
1 |
C10B01. 2111 |
Skripsi |
5 (5-0) |
Semua MK |
2 |
C10B01. 2304 |
Dietetika Klinik |
2 (2-0) |
Pengantar Ilmu Nutrisi |
Patologi Sistemik |
||||
3 |
|
Mata kuliah pilihan (pilih 1) |
2(2-0) |
|
C10B01. 2407 |
One Health |
- |
||
C10B01. 2410 |
Manajemen Perunggasan |
- |
||
C10B01. 2411 |
Bioteknologi Veteriner |
- |
||